BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tayammum merupakan salah satu alternatif yang bisa kita lakukan sebagai pengganti
whudu’. Apabila kita ingin bersuci akan tetapi air tidak ada ataupun dalam
perjalanan jauh, kita bisa melakukan tayammum. Tayammum itu dilakukan dengan
berbagai alasan dan persyaratan yang harus diketahui, seperti ketiadaan air,
dalam perjalanan jauh, dan dalam keadaan sakit.
Akan tetapi sebaliknya, pelaksanaan tayammum itu
sering di salah mengerti oleh seseorang. Ada yang asal tayammum tanpa alasan
yang telah di tetapkan di atas, ada juga yang salah dalam pelaksanaan atau tata
caranya. Tayammum ini dilakukan apabila ketiadaan air lagie, bukan karena malas
dalam menyentuh air. Hal tersebut sering kita jumpai di tengah-tengah
masyarakat.
Dengan factor tersebut, kami penulis tertarik untuk
membahas masalah ini dalam sebuah masalah yang akan kami ajukan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
konsep dasar tayammum?
2. Bagaimana
syarat-syarat tayammum?
3. Apa
sebab-sebab diperbolehkannya melakukan tayammum?
4. Bagaimana
rukun, sunnah, dan yang membatalkan tayammum?
5. Bagaimana
cara menggunakan tayammum?
6. Bagaimana
tata cara bertayammum?
C. TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan makalah
ini adalah untuk menjelaskan rumusan masalah diatas secara mendalam.
BAB II
PEMBAHASAN
TAYAMMUM
A.
PENGERTIAN DAN DALIL-DALIL TENTANG
TAYAMMUM
Secara etimologis (bahasa), tayamum
berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan hal tertentu. Dalam
istilah fiqih, tayamum diartikan sebagai proses mengusapkan debu atau tanah
yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar,
untuk dapat melaksanakan ibadah, seperti sholat. Tayamum wajib dilakukan pada
saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa menggunakan air.
Landasan
dari tayamum adalah firman Allah swt. dalam surah al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ
اَحَدٌمِنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا
مآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَ
اَيْدِيَكُمْ مِنْهُ
Artinya: "...
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan maka jika kamu tidak memperoleh air maka
bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan
(debu) itu...."
Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:
جُعِلَتْ الاَرْضُ كُلُّهَا لِيْ وَ لِاُمَّتِيْ مَسْجِدًا
وَطَهُوْرًا
Artinya: "Semua
bumi atau tanah dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan suci dan
menyucikan."
Hadits ini menjadi dasar legalitas tayamum sebagai
tata cara alternatif mensucikan diri dari hadats.
Tentu saja, jika direnungi lebih dalam keberadaan
tayamum sebagai tata cara alternatif dalam bersuci, kita akan mendapatkan satu
hikmah bahwa Allah swt. tidak ingin memberatkan manusia dalam segala hal. Allah
swt. tidak akan memaksa manusia untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya.
Jika memang tidak bisa berwudhu maka bertayamumlah. Yassiruu wa laa
tu'assiruu, kata Nabi, Permudahlah dan jangan dipersulit.
B. SYARAT SAH MELAKUKAN TAYAMMUM
Adapun syarat sah melakukan tayammum
adalah sebagai berikut:
1. Telah masuk waktu sholat
2. Memakai tanah berdebu yang bersih
dari najis dan kotoran
3. Memenuhi alasan/sebab melakukan
tayammum
4. Sudah berupaya/berusaha mencari air
namun tidak ketemu
5. Tidak haid maupun nifas bagi
perempuan
6. Menghilangkan najis yang melekat
pada tubuh
C. SEBAB-SEBAB DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN
TAYAMMUM
Diperbolehkan melakukan tayammum
dengan sebab-sebab sebagai berikut:
1. Tidak ada air dan telah berusaha
mencarinya, tetapi tidak bertemu
2. Berhalangan menggunakan air,
misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3. Dalam perjalanan jauh
4. Jumlah air tidak mencukupi karena
jumlahnya yang sedikit
5. Air yang mempunyai suhu atau ada
kondisinya mengundang kemudharatan
6. Air yang ada hanya cukup untuk minum
saja
7. Air berada di tempat yang jauh yang
dapat membuat telat sholat
8. Sumber air yang di dalamnya
berbahaya, misalnya telah tercampur racun
9. Kekhawatiran yang timbul mengenai
bahaya jika badan tersentuh air karena sakit yang diderita atau hawa dingin
yang terlalu parah.
Bahkan menurut beberapa ulama, orang yang khawatir bahwa
kematian akan menjemputnya pada saat hawa dingin sangat menusuk diperbolehkan
tayamum karena serupa orang sakit. (Shahih Fiqih Sunnah I/196). Dalilnya adalah
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., ia bercerita sebagai berikut:
Pada suatu saat kami bepergian dalam sebuah rombongan
perjalanan. Tiba-tiba ada seorang lelaki diantara kami yang tertimpa batu
sehingga menyisakan luka di kepalanya. Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami
mimpi basah. Maka dia pun bertanya kepada sahabat-sahabatnya, “Apakah
menurut kalian dalam kondisi ini saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?”
Menanggapi pertanyaan itu mereka menjawab, “Menurut kami engkau tidak
diberikan keringanan untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai
air.” Maka orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami
berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau mendapat
laporan tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, “Mereka telah menyebabkan
dia mati! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya
ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan
bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja.” HR. Abu Dawud, Ahmad
dan Hakim
D. RUKUN, SUNAT DAN YANG MEMBATALKAN
TAYAMMUM
1. RUKUN TAYAMMUM
a.
Niat (untuk dibolehkan melakukan
sholat)
b.
Mengusap muka dengan debu tanah,
dengan dua kali usapan
c.
Mengusap dua belah tangan hingga
siku-siku dengan debu tanah dua kali
2.
SUNAT TAYAMMUM
a. Membaca basmalah (bismillahirrahmanirrohim)
b. Mendahulukan anggota yang kanan
daripada yang kiri
c. Menipiskan debu
d. Menghadap kiblat
e. Membaca doa ketika selesai tayamum
f. Menggosok sela jari setelah menyapu
tangan hingga siku
3. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
a. Segala yang membatalkan wudhu’
membatalkan tayammum
b. Melihat air sebelum sholat, kecuali
yang bertayammum karena sakit. Sebagaimana sabda rasulullah saw yang di
riwayatkan oleh Abu Daud:
اِنَّ
الصَّعِيْدَ الطَّيِِّبَ طَهُوْرُالمُسْلِمِ ٬وَاِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَعَشَرَسِِنِيْنَ٬
فَاِذَا وَجَدَالْمَاءَ فَلْيُمِسَهُ بَشَرَتَةُ٬ فَاِنَّ ذٓلِكَ خَيْرٌٌ
Artinya: sesungguhnya tanah yang
suci itu alat untuk bersuci bagi orang islam. Selagipun tidak mendapatkan air
selama sepuluh tahun. Apabila ia telah mendapatkan air maka hendaklah ia
menyentuhkan air itu kepada kulitnya. Karena hal itu lebih baik.
Maksudnya:
tayammum seseorang akan batal setelah air sudah ada. Adapun kalau adanya air
itu setelah selesainya sholat,maka sholat kita sah saja dan tidak wajib qadha’.
Dan demikian pula jika kita menemukan air sebelum sholat atau akan mulai
sholat, kita di anjurkan untuk bertayammum.
E. CARA MENGGUNAKAN TAYAMMUM
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu
sholat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai sholat sunat
beberapa kali cukuplah dengan satu kali tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhu’nya
terbebat(dibalut), maka cukup balutanya itu saja diusap dengan air atau
tayammum.
F. HUKUM MELIHAT AIR BAGI ORANG YANG
TAYAMMUM
1. Jika ada air setelah bertayammum
tetapi sholat belum dikerjakan, maka ia wajib berwudhu’.
2. Pada waktu sedang sholat kemudian
terdapat air sholatnya harus di lanjutkan seperti bagi orang musyafir dan
sholatnya tidak batal.
3. Jika telah selesai melaksanakan
sholat baru ada air sementara, waktu sholat masih ada, maka boleh mengulang
sholat dengan berwudhu’, dan boleh pula tidak mengulanginya.
4. Jika air ada setelah sholat
dikerjakan dan waktu sholat telah habis, maka sholat tidak perlu di ulangi,
karena sholatnya sudah sah.
G. TATA CARA/PRAKTEK BERTAYAMMUM
a. Membaca basmalah
b. Renggangkan jari-jemari, tempelkan
ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
c. Angkat kedua tangan lalu tiup
telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah
berlainan dari sumber debu tadi.
d. Niat tayamum: Nawaytuttayammuma
listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk
diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
e. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata.
f. Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan.
g. Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemar, tempelkan ke debu,
tekan-tekan hingga melekat
h. Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang
menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
i.
Mengusap debu ke tangan kanan
lalu ke tangan kiri.
H. BERTAYAMMUM MENGGUNAKAN DINDING
Selain
pada permukaan bumi secara langsung, seperti misalnya tanah, batu dan lain
sebagainya, bertayamum juga dapat dilakukan dengan dinding. Hal ini sesuai
dengan salah satu hadits sebagai berikut:
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa dia berkata; Saya datang bersama
dengan ‘Abdullah bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah
Al-Anshari maka Abu Jahim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang
menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menyentuh dinding (dengan
tangannya,) kemudian membasuh wajah dan kedua telapak tangannya. Baru setelah
itu beliau mau menjawab salamnya.” Muttafaq ‘alaih.
Maka
dari itu tayammum dengan dinding juga diperbolehkan sesuai dalil diatas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi
tayammum adalah pengganti bersuci dengan air untuk melaksanakan sholat. Secara
etimologis (bahasa), tayamum berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan
hal tertentu. Dalam istilah fiqih, tayamum diartikan sebagai proses mengusapkan
debu atau tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu
dan mandi besar, untuk dapat melaksanakan ibadah, seperti sholat. Tayamum wajib
dilakukan pada saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa
menggunakan air.
Tayammum sah
dilaksanakan jika mengerjakan semua rukun dan syarat-syarat sah tayammum.
Tayammum juga bias dilakukan dengan dinding.
B. SARAN
Penulis
berharap semoga makalah ini mempunyai manfaat kepada pembacanya juga kami
membutuhkan kritik membangun dari audien untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Rifa’I moh, Tuntunan Sholat Lengkap, Semarang:
PT Karya Toha Putra, 1998
Muhammad Ali, Ilmu Aqidah,
Bandung: Rineka Cipta, 2002
sesingkat itu ya cara Tayamum yang benar sukrom ustad
BalasHapus