Senin, 24 November 2014

makalah tayammum



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tayammum merupakan salah satu alternatif  yang bisa kita lakukan sebagai pengganti whudu’. Apabila kita ingin bersuci akan tetapi air tidak ada ataupun dalam perjalanan jauh, kita bisa melakukan tayammum. Tayammum itu dilakukan dengan berbagai alasan dan persyaratan yang harus diketahui, seperti ketiadaan air, dalam perjalanan jauh, dan dalam keadaan sakit.
Akan tetapi sebaliknya, pelaksanaan tayammum itu sering di salah mengerti oleh seseorang. Ada yang asal tayammum tanpa alasan yang telah di tetapkan di atas, ada juga yang salah dalam pelaksanaan atau tata caranya. Tayammum ini dilakukan apabila ketiadaan air lagie, bukan karena malas dalam menyentuh air. Hal tersebut sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat.
Dengan factor tersebut, kami penulis tertarik untuk membahas masalah ini dalam sebuah masalah yang akan kami ajukan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana konsep dasar tayammum?
2.      Bagaimana syarat-syarat tayammum?
3.      Apa sebab-sebab diperbolehkannya melakukan tayammum?
4.      Bagaimana rukun, sunnah, dan yang membatalkan tayammum?
5.      Bagaimana cara menggunakan tayammum?
6.      Bagaimana tata cara bertayammum?

C.    TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan makalah ini adalah untuk menjelaskan rumusan masalah diatas secara mendalam.


BAB II
PEMBAHASAN
TAYAMMUM

A.    PENGERTIAN DAN DALIL-DALIL TENTANG TAYAMMUM
Secara etimologis (bahasa), tayamum berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan hal tertentu. Dalam istilah fiqih, tayamum diartikan sebagai proses mengusapkan debu atau tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, untuk dapat melaksanakan ibadah, seperti sholat. Tayamum wajib dilakukan pada saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa menggunakan air.
Landasan dari tayamum adalah firman Allah swt. dalam surah al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌمِنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ مِنْهُ
Artinya: "... Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu...."
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:

جُعِلَتْ الاَرْضُ كُلُّهَا لِيْ وَ لِاُمَّتِيْ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
Artinya: "Semua bumi atau tanah dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan suci dan menyucikan."

Hadits ini menjadi dasar legalitas tayamum sebagai tata cara alternatif mensucikan diri dari hadats.






Tentu saja, jika direnungi lebih dalam keberadaan tayamum sebagai tata cara alternatif dalam bersuci, kita akan mendapatkan satu hikmah bahwa Allah swt. tidak ingin memberatkan manusia dalam segala hal. Allah swt. tidak akan memaksa manusia untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya. Jika memang tidak bisa berwudhu maka bertayamumlah. Yassiruu wa laa tu'assiruu, kata Nabi, Permudahlah dan jangan dipersulit.


B.     SYARAT SAH MELAKUKAN TAYAMMUM

Adapun syarat sah melakukan tayammum adalah sebagai berikut:
1.      Telah masuk waktu sholat
2.      Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
3.      Memenuhi alasan/sebab melakukan tayammum
4.      Sudah berupaya/berusaha mencari air namun tidak ketemu
5.      Tidak haid maupun nifas bagi perempuan
6.      Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh

C.    SEBAB-SEBAB DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TAYAMMUM

Diperbolehkan melakukan tayammum dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1.      Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
2.      Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
3.      Dalam perjalanan jauh
4.      Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya yang sedikit
5.      Air yang mempunyai suhu atau ada kondisinya mengundang kemudharatan
6.      Air yang ada hanya cukup untuk minum saja
7.      Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat sholat
8.      Sumber air yang di dalamnya berbahaya, misalnya telah tercampur racun
9.      Kekhawatiran yang timbul mengenai bahaya jika badan tersentuh air karena sakit yang diderita atau hawa dingin yang terlalu parah.
Bahkan menurut beberapa ulama, orang yang khawatir bahwa kematian akan menjemputnya pada saat hawa dingin sangat menusuk diperbolehkan tayamum karena serupa orang sakit. (Shahih Fiqih Sunnah I/196). Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., ia bercerita sebagai berikut:
Pada suatu saat kami bepergian dalam sebuah rombongan perjalanan. Tiba-tiba ada seorang lelaki diantara kami yang tertimpa batu sehingga menyisakan luka di kepalanya. Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami mimpi basah. Maka dia pun bertanya kepada sahabat-sahabatnya, “Apakah menurut kalian dalam kondisi ini saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?” Menanggapi pertanyaan itu mereka menjawab, “Menurut kami engkau tidak diberikan keringanan untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai air.” Maka orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau mendapat laporan tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, “Mereka telah menyebabkan dia mati! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja.” HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim


D.    RUKUN, SUNAT DAN YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

1.      RUKUN TAYAMMUM

a.       Niat (untuk dibolehkan melakukan sholat)
b.      Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
c.       Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali

2.      SUNAT TAYAMMUM

a.       Membaca basmalah (bismillahirrahmanirrohim)
b.      Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
c.       Menipiskan debu
d.      Menghadap kiblat
e.       Membaca doa ketika selesai tayamum
f.       Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

3.      HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM

a.       Segala yang membatalkan wudhu’ membatalkan tayammum
b.      Melihat air sebelum sholat, kecuali yang bertayammum karena sakit. Sebagaimana sabda rasulullah saw yang di riwayatkan oleh Abu Daud:
 اِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِِّبَ طَهُوْرُالمُسْلِمِ ٬وَاِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَعَشَرَسِِنِيْنَ٬ فَاِذَا وَجَدَالْمَاءَ فَلْيُمِسَهُ بَشَرَتَةُ٬ فَاِنَّ ذٓلِكَ خَيْرٌٌ
Artinya: sesungguhnya tanah yang suci itu alat untuk bersuci bagi orang islam. Selagipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Apabila ia telah mendapatkan air maka hendaklah ia menyentuhkan air itu kepada kulitnya. Karena hal itu lebih baik.
            Maksudnya: tayammum seseorang akan batal setelah air sudah ada. Adapun kalau adanya air itu setelah selesainya sholat,maka sholat kita sah saja dan tidak wajib qadha’. Dan demikian pula jika kita menemukan air sebelum sholat atau akan mulai sholat, kita di anjurkan untuk bertayammum.

E.     CARA MENGGUNAKAN TAYAMMUM

Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu sholat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai sholat sunat beberapa kali cukuplah dengan satu kali tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhu’nya terbebat(dibalut), maka cukup balutanya itu saja diusap dengan air atau tayammum.

F.     HUKUM MELIHAT AIR BAGI ORANG YANG TAYAMMUM

1.      Jika ada air setelah bertayammum tetapi sholat belum dikerjakan, maka ia wajib berwudhu’.
2.      Pada waktu sedang sholat kemudian terdapat air sholatnya harus di lanjutkan seperti bagi orang musyafir dan sholatnya tidak batal.
3.      Jika telah selesai melaksanakan sholat baru ada air sementara, waktu sholat masih ada, maka boleh mengulang sholat dengan berwudhu’, dan boleh pula tidak mengulanginya.
4.      Jika air ada setelah sholat dikerjakan dan waktu sholat telah habis, maka sholat tidak perlu di ulangi, karena sholatnya sudah sah.









G.    TATA CARA/PRAKTEK BERTAYAMMUM
a.       Membaca basmalah
b.      Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
c.       Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
d.      Niat tayamum: Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
e.       Mengusap telapak tangan ke muka secara merata.
f.       Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan.
g.      Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemar, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga melekat
h.      Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
i.        Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.

Perhatikan gambar berikut:












H.    BERTAYAMMUM MENGGUNAKAN DINDING

Selain pada permukaan bumi secara langsung, seperti misalnya tanah, batu dan lain sebagainya, bertayamum juga dapat dilakukan dengan dinding. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan ‘Abdullah bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari maka Abu Jahim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menyentuh dinding (dengan tangannya,) kemudian membasuh wajah dan kedua telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya.” Muttafaq ‘alaih.
Maka dari itu tayammum dengan dinding juga diperbolehkan sesuai dalil diatas.





























BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Jadi tayammum adalah pengganti bersuci dengan air untuk melaksanakan sholat. Secara etimologis (bahasa), tayamum berarti kehendak (al-qasdu), atau kehendak melakukan hal tertentu. Dalam istilah fiqih, tayamum diartikan sebagai proses mengusapkan debu atau tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, untuk dapat melaksanakan ibadah, seperti sholat. Tayamum wajib dilakukan pada saat air tidak ada, atau kondisi ketika seseorang tidak bisa menggunakan air.
Tayammum sah dilaksanakan jika mengerjakan semua rukun dan syarat-syarat sah tayammum. Tayammum juga bias dilakukan dengan dinding.

B.     SARAN

Penulis berharap semoga makalah ini mempunyai manfaat kepada pembacanya juga kami membutuhkan kritik membangun dari audien untuk menyempurnakan makalah kami ini.














DAFTAR KEPUSTAKAAN

          Rifa’I moh, Tuntunan Sholat Lengkap, Semarang: PT Karya Toha Putra, 1998
            Muhammad Ali, Ilmu Aqidah, Bandung: Rineka Cipta, 2002
            Http://blogspot. Com/ tata cara tayammum.2012

1 komentar: